Berita Regional

Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Seusai Lakukan Pelecehan di Depan Kakbah

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALANI IBADAH HAJI – Para jamaah haji melaksanakan tawaf dengan mengelilingi Ka'bah dengan penjagaan ketat dari aparat setempat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7).

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) divonis 2 tahun penjara terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan Lebanon.

Vonis penjara dan denda 50 ribu riyal itu diberikan Pengadilan Arab Saudi kepada pelaku yang terjadi pada saat tawaf di Mekah.

Pelaku disebut telah menempelkan badannya ke belakang dan memegang dada korban.

Baca juga: Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis, hanya Khusus Bagi yang Komorbid

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj yang dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023), membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.

Dia juga mengaku telah mendapat konfirmasi Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

 

"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu. Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah  Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya.

Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.

"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.

Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu.Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu," kata dia.

"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Baca juga: 5 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Mobil Rombongan Pengantar Jemaah Umrah

Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.

MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini