Yang diharapkan keluarga, pihak tersangka bertanggung jawab menafkahi anak korban sampai paling tidak lulus sekolah," papar Drajat.
Sayangnya, lanjut Drajat, saat mediasi belum selesai dan belum ada persetujuan damai dari keluarga korban, tersangka malah dibebaskan dari tahanan.
"Itu pun (tersangka) bertemu kami saat mediasi di Polresta. Kalau tidak salah, info dari penyidik, dia hanya ditahan sekitar satu pekan.
Padahal sesuai undang-undang, tersangka tidak boleh dilepaskan sebelum ada putusan pengadilan. Alasan penyidik, kasihan terhadap tersangka yang setelah ditahan sepekan badannya jadi kurus," kata Drajat.
Menurut dia, tindakan penyidik membebaskan tersangka sebelum ada kesepakatan damai atau putusan pengadilan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Sesuai kehendak keluarga korban, Drajat berharap pelaku ditahan kembali sesuai prosedur hukum.
"Kalau pun harus sampai pengadilan, biar nanti hakim yang memutuskan. Namun jalur damai masih terbuka jika pihak pelaku atau perusahaan tempat pelaku bekerja bersedia bertanggung jawab terhadap anak-anak korban," tegas dia.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi antara truk dan sepeda motor.
"(Kronologinya) di depan truk ada kendaraan mau belok. Otomatis truk mengerem (mendadak) dan sepeda motor di belakangnya menabrak truk," kata dia.
Endah menambahkan, pihak Satlantas Polresta Pati sudah memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban dengan pengemudi truk. Hanya saja, belum ada titik temu karena pengemudi truk tidak menyanggupi nominal tali asih yang diminta.
Mengenai pengemudi truk yang tidak ditahan, menurut Endah hal tersebut lantaran belum ada penetapan status sebagai tersangka. Justru akan menjadi kesalahan bagi polisi apabila menahan sopir truk yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menambahkan, bisa saja kasus ini dilanjutkan proses hukumnya sampai tingkat pengadilan. Hanya saja, dalam kasus ini posisi pihak korban tidak menguntungkan.
Bisa jadi, putusan pengadilan nanti justru pengemudi truk tidak dijatuhi hukuman dan keluarga korban tidak mendapat kompensasi. (mzk)
Baca juga: Ferry Irawan Mengaku Kasus KDRT Venna Melinda Hanya Settingan, Dirinya Tahu Bakal Ditahan, Benarkah?
Baca juga: Mitos Atau Fakta Keperawanan Wanita Bisa Dilihat dari Fisik, Simak Penjelasan Dokter Boyke
Baca juga: Cerita Dongeng Pendek Hansel dan Gretel Bahasa Indonesia
Baca juga: Chord Kunci Gitar Closure Pamungkas, I Give Up Trying