TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Beberapa waktu lalu seluruh kepala desa (kades) di Indonesia berramai-ramai melakukan aksi demostrasi di depan Gedung DPR RI.
Aksi yang dilakukan para kades itu menuntut perubahan terhadap Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai masa jabatan kades yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
Usulan itupun juga disetujui seluruh kades di Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang juga mendukung dengan turut sambang ke Jakarta melakukan aksi demo.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Sang Pamomong Kabupaten Batang, Akhmad Rozikin mengatakan dari 239 kades hampir semua ikut dalam aksi itu, artinya mereka semua setuju dan mendukung tuntutan penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
"Ya kami semua setuju, hampir semua datang ke Jakarta, turun ikut aksi demo itu," tuturnya melalui sambungan telepon kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, usulan revisi Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu merujuk pada sejarah desa secara alasan politis.
Ia pun membeberkan alasan politis itu, yaitu kades dipilih secara demokratis, dan rentan gesekan dibandingkan pemilihan legislatif, bupati, gubernur.
"Sama-sama dipilih rakyat tapi tingkat gerakannya pemilihan kades lebih rentan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya waktu 6 tahun untuk menjalankan pemerintahan masih kurang
"Dua tahun para kades itu baru melakukan komunikasi terhadap rival-rivalnya mengenai kelanjutan program yang telah dijalankan, lalu dua tahun untuk membangun yang selanjutnya dua tahun sudah dihadapkan Pilkades lagi, jadi ya efektifitas waktu kerja kepala sangat-sangat kurang sekali," jelasnya.
Dalam aksi itu, Akhmad Rozikin menyatakan ada respon baik dari Komis II DPR RI terkait revisi masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodesasi.
“Untuk revisi undang - undang tersebut yang semula tidak masuk target pembahasannya prolegnas tahun 2023 itu, dari komisi II menyepakati dibahas di prolegnas tahun 2023," ungkasnua.
Ia juga menyatakan bahwa Komisi II DPR RI juga akan membawa usulan-usulan para kades seluruh Indonesia yang terkait Undang-undang Nomor 02 tahun 2022.
Menurutnya, Undang-undang tersebut ada intervensi Pemerintah pusat terkait penggunaan dana desa untuk percepatan penanggulangan Covid-19.
"Kita mengusulkan Undang-undang itu segara dicabut, usulan itu juga direspon baik DPR RI, karena Covid-19 sudah tidak ada,"tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan, Masyarakat, dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Rusmanto mengatakan terkait pelaksanaan pembangunan desa dengan masa jabatan enam tahun di Kabupaten Batang sudah berjalan baik baik dari faktor kualitas pembangunan terkait dengan kualitas perencanaan .
"Hubungannya dengan masa jabatan kepala desa, biasanya apabila ada kegiatan yang dilaksanakan secara multi years, apabila ada pilkades dan visi misi kades terpilih tidak sama dengan incumbent, menghambat keberlangsungan program yang sudah dilaksanakan sebelumnya," ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Adapun jumlah desa yang melakukan Pilkades pada 2023 ada 3 desa yaitu 2 di Kecamatan Warungasem dan 1 di Kecamatan Pecalungan.
Untuk habis masa jabatan 2025 ada 206 desa, dan pilkades serentak 2022 di 32 desa.
"Terkait tingkat kerawanan Pilkades di batang relatif rendah, salah satu faktornya sosialisasi kegiatan yang dilaksanakan secara masif dan melibatkan semua pihak," pungkasnya. (*)