TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menguak fakta baru.
Pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.
Fakta baru tersebut terkait waktu pasti Angela dibunuh.
Bukan satu tahun lalu, melainkan sudah tiga tahun sebelumnya.
Baca juga: Jelaskan Soal Duri Dalam Rumah Tangga, Kubu Kuat Ma’ruf Komentari Isu Putri dan Brigadir J Selingkuh
Baca juga: Pengantin Wanita di Lombok Minta Mahar Seperangkat Kain Kafan, Ditawari Mobil Nolak, Sebut Alasannya
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Angela dibunuh oleh Ecky pada 2019, bukan November 2021 seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Betul (dibunuh pada 2019)," ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Dari waktu pembunuhan tersebut hingga ditemukannya jasad korban pada Desember 2022, itu berarti bahwa Ecky menyimpan jasad Angela kurang lebih selama tiga tahun lamanya.
Setelah dibunuh oleh Ecky, Tommy mengatakan bahwa Angela tidak langsung dimutilasi.
"Ada jeda," lanjut Tommy.
Meski demikian, Tommy belum bisa mengungkapkan jeda waktu dari pembunuhan Angela ke waktu mutilasi.
Menurut Tommy, waktu pembunuhan Angela terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela saat diperiksa polisi.
Namun, Tommy belum bisa menjelaskan lokasi pembunuhan Angela.
"(Waktu pembunuhan diketahui) dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Lebih lanjut, Tommy berjanji akan membeberkan informasi tentang perkara ini secara lengkap dalam waktu dekat.
Adapun Angela yang dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi tubuh termutilasi di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.