Berita Nasional

Jelaskan Soal Duri Dalam Rumah Tangga, Kubu Kuat Ma’ruf Komentari Isu Putri dan Brigadir J Selingkuh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan  Putri Candrawathiberselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah

Editor: muslimah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kubu Kuat Maruf memberikan klarifikasi soal pernyataan kuat yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Dikatakan juga  kalau perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J hanya imajinasi belaka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan  Putri Candrawathiberselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Namun Putri Candrawathi justru mengaku dilecehkan Brigadir J.

Baca juga: Kuat Maruf Bingung dan Tak Percaya Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi di Medsos: Parah

Baca juga: Pengantin Wanita di Lombok Minta Mahar Seperangkat Kain Kafan, Ditawari Mobil Nolak, Sebut Alasannya

Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan (jaksa) penuntut umum,” kata Irwan.

Ia menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang hanya didasari tes poligraf.

Hal tersebut justru bertentangan dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas setelah klaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua.

“Dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” pungkasnya.

Penasihat Kuat juga menjelaskan maksud pernyataan kliennya terkait "duri dalam rumah tangga" yang dijadikan acuan jaksa penuntut umum menyimpulkan terjadinya perselingkuhan.

Menurutnya, maksud pernyataan itu tak lain karena Kuat melihat tingkah laku Yosua yang mulai mencurigakan.

Terlebih, Kuat bersama asisten rumah tangga (ART) Susi melihat Putri tergeletak lemas tak berdaya.

"Kemudian saksi Putri Candrawathi sempat menyampaikan korban sadis, maka terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan terhadap saksi Putri Candrawathi yang dilakukan oleh korban sehingga hal tersebut harus dilaporkan kepada bapak Ferdy Sambo," katanya.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Susi di muka persidangan pada 9 November 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi Susi mendapati saksi Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi lemas tak berdaya dengan badan dingin," imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved