"Yang bisa dilakukan adalah penataan sampah, supaya masih bisa menampung sampah-sampah," ujarnya.
Heri menegaskan, Pemkab Kudus manarget penurunan angka produksi sampah hingga 30 persen sampai 2025 mendatang.
Baca juga: Hartopo Pastikan Rehabilitasi Sekolah Jadi Program Prioritas, Pemkab Kudus Siapkan Rp 14,7 Miliar
Sementara sampah yang ditangani Dinas PKPLH diproyeksikan meningkat dari 60 menjadi 70 persen dari total produksi sampah di Kabupaten Kudus.
"Yang digencarkan adalah bagaimana menekan produksi sampah dan pemilahan sampah dari sumbernya."
"Jadi hanya sampah yang tidak bisa didaur ulang yang dibuang ke TPA."
"Yang organik diubah jadi kompos, sampah plastik dijual, sisanya yang dibuang ke TPA," tuturnya.
Dianggarkan Rp 6,8 Miliar
Program penanganan sampah di Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan Rp 6,8 miliar.
Anggaran ini baru mencakup dana pembayaran tenaga kontrak kebersihan dan rehabilitasi empat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Getaspejaten, Wergu Wetan, Purwosari, dan Kajeksan.
Baca juga: Sawah Kebanjiran di Kabupaten Kudus Jadi Pil Pahit Petani
Sementara TPS lainnya juga mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan, meski dalam jumlah yang kecil.
"Ada 11 TPS yang ditangani PKPLH."
"Rencananya, perbaikan TPS mulai awal Maret 2023," jelas Heri.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, produksi sampah bisa ditekan dengan upaya bersama melakukan pemilahan dari sumbernya.
Masyarakat juga harus sadar diri untuk mengurangi sampah dari tingkat keluarga.
Supaya sampah yang di bawa ke TPA bisa terus berkurang.