Berita Nasional

Jika Dihukum Mati, Ferdy Sambo akan Bacakan Buku Hitam, Kamaruddin: Hati-hati Lo Semua

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Ferdy Sambo akan bacakan buku hitam yang kerap dibawa dalam tiap sidang jika dirinya dan Putri Candrawathi nantinya dijatuhi vonis hukuman mati.

Diketahui Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.

Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.

Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.(KompasTV)

Berita Terkini