Kapolres menjelaskan, pelaku adalah NTH (21), warga Yogyakarta yang kos di Kartasura.
Ia sehari-hari bekerja sebagai manusia silver di jalanan (ngamen)
Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat).
Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin (23/1/2023).
Setelah sepakat, lanjut Kapolres, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati.
Saat itu korban mengatakan ada tamu.
Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil honda jazz ke lokasi.
Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.
"Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.
Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi untuk kencan dan berhubungan layaknya suami istri.
Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.
"Pada Selasa (24/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.
Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Joko Umbaran Selalu Bawa Pisau Saat Kencan Lewat Michat, Alasannya Trauma Pernah Diperas Pria
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres.
Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada.
Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curnamor yang belum lama ini keluar dari penjara.