Berita Kudus

Pihak RSUD Loekmono Hadi Kudus Akui Ada Kekurangan dalam Pembangunan Gedung IBS

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus HM Hartopo saat meninjau Gedung IBS RS loekmono Hadi Kudus. (Foto: Diskominfo Kudu

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Plt Direktur RS Loekmono Hadi Kudus, Abdul Hakam, mengakui ada kekurangan dalam pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS).

Hanya saja kekurangan tersebut sifatnya minor berkaitan dengan proses penyelesaian akhir pembangunan gedung atau finishing.

Hakam mengatakan, dengan waktu yang mepet yaitu empat bulan sudah barang tentu ada kekurangan.

Kekurangan yang sifatnya minor itu, katanya, berbanding terbalik dengan rangka gedung.

"Untuk rangka (gedung) bisa dipertanggungjawabkan. Karena tuntutan deadline (tenggat waktu) akhir Desember 2022 harus selesai, kalau tidak selesai bermasalah. Waktu pembangunan 4 bulan pasti sedikit banyak ada kekurangan," kata Hakam, Swnin (30/1/2023).

Baca juga: Bupati Hartopo Kritik Finishing Gedung IBS RS Loekmono Hadi Kudus, dari tembok hingga Cat

Baca juga: 2 Kali Wanita Riwayat ODGJ di Grobogan Ini Dihamili Orang Terdekat, Termasuk Adik yang Masih SMP

Di antara ketidakberesan dalam pembangunan gedung itu yang kemudian dikritisi oleh Hartopo, kata Hakam, meliputi nat, eternit, dan instalasi listrik yang kurang rapi.

Lalu untuk vinyl, katanya, memang berbeda antara yang digunakan untuk rumah sakit dengan bangunan umum lainnya.

"Beliau (Bupati Kudus HM Hartopo) membuat semacam saran perintah diselesaikan, dibersihkan atau dirapikan," katanya

Jika sesuai rencana IBS akan beroperasi pada awal Maret 2023. Hal ini mundur dari rencana sebelumnya yaitu beroperasi pada Februari 2023. Memurut Hakam, saat ini pihaknya masih fokus pada persiapan akreditasi rumah sakit.

"Proses 2 sampai 3 minggu ini persiapan akdreditasi," kata Hakam.

Meski proses pembangunan gedung IBS sudah selesai, namun masih dalam pemeliharaan sampai pada Juni 2023. Artinya ketika ada sesuatu yang perlu dibenahi, maka menjadi tanggung jawab penyedia jasa yaitu PT Duta Mas Indah. Dalam masa pemeliharaan tersebut pun pembayaraan kepada penyedia jasa belum dilnasi.

"Jadi belum lunas. Masih di atas 5 persen yang belum kami lunasi," kata Hakam. (*)

Berita Terkini