"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp 233 juta," ujar Lintar.
Namun demikian, Lintar menambahkan, Samanhudi sama sekali tidak ikut mengambil atau menikmati uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso tersebut.
Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. (KompasTV)