Kedua pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Polres Rohul untuk diproses hukum.
Raja bilang, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Jasad Bayi yang Ditemukan Warga Semarang di Makam Diduga Dilbuang Begitu Saja, Masih Ada Tali Pusar
Diberitakan sebelumnya, sosok bayi perempuan ditemukan warga di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Senin (6/2/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Bayi tersebut saat ini sudah dititipkan di rumah sakit dan didampingi oleh Dinas Sosial Rohul.
Raja menjelaskan, bayi ditemukan oleh jemaah yang baru selesai melaksanakan salat zuhur sekitar pukul 13.00 WIB.
Bayi itu ditinggalkan oleh orangtuanya bersama dengan kasur serta bantalnya di dalam masjid.
Lalu, imam masjid bernama Salamudin memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Bripka Jupendri dan Bripka Junico Haldi Syaputra.
Selanjutnya, polisi wanita (Polwan) Polsek Rambah membawa bayi tersebut ke RSUD Rohul untuk diberikan perawatan.
"Kondisi bayi dalam keadaan sehat," sebut Raja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Ditinggalkan Dalam Masjid di Riau Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Orangtuanya Ditangkap Polisi"