Namun, sopir truk membeli dari penambang seharga Rp85 ribu per truk atau delapan kubik.
Akibat pengerukan gunungan tanah untuk tambang berdampak pada lingkungan yang mudah terjadi banjir.
Luasan lahan yang ditambang di dua lokasi hampir sama yakni seluas 4 hektare.
"Jadi bukit diratakan, tanahnya dijual, kemudian dijadikan sawah. Mereka mainnya begitu makanya selama enam bulan ini mereka berpindah-pindah.
Ada juga yang diurug kemudian dijadikan perumahan. Kalau yang di daerah Pati seperti itu," terangnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakannya, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal sebesar Rp100 juta.
Dua tersangka dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi PP penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Terhadap dua tersangka sudah naik sidik. Ancaman pidana 5 tahun, denda 100 miliar," tandasnya. (Iwn)