TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemkab dan DPRD Kabupaten Pati menunjukkan keseriusan dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Hal ini terbukti dengan tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pati dalam forum rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: KPU Jateng Jelaskan Keterwakilan Perempuan Pada Fatayat Pati
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati dalam pendapat akhirnya juga telah menyatakan persetujuan agar Raperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Henggar Budi Anggoro mengatakan, terhadap Raperda ini juga telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Sekda Jateng per 16 Desember 2022 Nomor 180/0020546 perihal Hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Pati.
"Raperda ini disusun dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pati," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (9/2/2023).
Henggar menegaskan, diperlukan peran dan dukungan kebijakan pemerintah daerah sebagai upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Tujuannya agar tidak terjadi tindak kekerasan, kriminalitas, dan tindakan lain yang sifatnya merugikan kepentingan masyarakat sebagai dampak dari peredaran serta penjualan minuman beralkohol.
Baca juga: FGD dengan Wartawan, Pj Bupati Pati Henggar Harapkan Narasi Positif untuk Membangun Daerah
"Raperda ini secara umum telah mengatur secara tegas terkait kewenangan pemerintah daerah, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di daerah."
"Serta hak, kewajiban, dan larangan dalam rangka pengendalian maupun pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pati," papar Henggar.
Oleh karena itu, kata Henggar, Raperda ini dapat menjadi pengganti yang lebih sempurna dari Perda Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras yang selama ini menjadi payung hukum di daerah.
"Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, diharapkan dapat menjadi pedoman dan payung hukum Pemerintah Daerah dalam upaya menekan dampak negatif dari peredaran dan penjualan minuman beralkohol," tutur dia. (*)
Baca juga: 128 Sapi Positif LSD, Dislutkanak Batang Upayakan Penanganan Seperti Ini
Baca juga: Belum Ada Kapoknya, Residivis Pengguna Narkoba Kembali Curi Motor, Pelaku Warga Banjarnegara
Baca juga: 1.079 Kali Gempa Bumi Terjadi di Jayapura Dalam Kurun Waktu 7 Hari, Tanggal 2-9 Januari 2023
Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan, Remaja Ini Tuntut Biaya Nikah Hingga Nekat Bakar Rumah Orang Tua