Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.
Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.
Kadek J diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta.
Jenazah Dievakuasi
Jenazah Ni Made DS dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah dan diterima pihak forensik sekitar pukul 20.45 di hari yang sama.
Dokter penanggung jawab yang menangani korban, dr Henky SpF mengaku, mereka telah melakukan tindakan kepada korban Ni Made DS.
Namun, dokter Henky belum bisa memberikan keterangan terkait hasil dari tindakan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kuar jenazah tidak lama setelah jenazah kami terima di ruang forensik. Mohon maaf, untuk hasil pemeriksaan luar merupakan rahasia kedokteran,” kata dokter Henky saat dihubungi oleh Tribun Bali, Rabu.
Pemeriksaan luar telah diselesaikan, Selasa malam.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan luar dari jenazah Ni Made DS sudah diserahkan pula ke pihak kepolisian yang menangani.
Selain pemeriksaan luar, pihak forensik RSUP Prof Ngoerah tidak melakukan tindakan lain.
Kini jenazah masih berada di kamar jenazah rumah sakit dan belum diketahui waktu untuk dipulangkan.