Berita Banyumas

Mantan Camat Kedungbanteng Banyumas Resmi Ditahan Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 14 Miliar

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PJT, camat non aktif Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, ditahan di Rutan Banyumas, Jawa Tengah, ditahan Jumat (10/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Camat non aktif, PJT (53) yang berasal dari Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Jumat (10/2/2023).

PJT ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 14 miliar.

"Hari ini tadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dan langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Eks PNPM Karanganyar Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Cianjur Lewat PMI

Sunarwan mengatakan, menahan tersangka karena ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.

"Untuk tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan," ujar Sunarwan.

Untuk diketahui, PJT terjerat kasus penyalahgunaan dana eks PNPM saat dirinya menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, beberapa tahun lalu.

"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar diiventasikan ke PT LKM KDM untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar sejak tahun 2015 hingga tahun 2022," jelas Sunarwan.

Menurut Sunarwan, penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan.

Dalam aturan, semestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari dana eks PNPM yang dikelola PT LKM KDM mendapatkan laba Rp 9 miliar, sudah dibagi-bagi untuk dividen dan gaji pegawai.

Baca juga: Komisaris dan Direktur PT KDM Banyumas Ditahan Terkait Korupsi Dana Eks PNPM

Sedangkan sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Dalam kasus ini, Kejari Purwokerto juga telah menahan lebih dulu dua tersangka lain, yaitu Komisaris PT LKM KDM, ARF (52) dan Direktur PT LKM KDM, ID (51).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto ]asal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Korupsi Dana PNPM Rp 14 Miliar, Camat di Banyumas Dijebloskan Penjara"

Berita Terkini