Berita Regional

Joto Habisi Pria yang Bunuh Ayahnya 8 Tahun Silam, Korban Baru Pulang Setelah Bebas dari Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Modusnya bertamu, kemudian korban sudah merasa ada sesuatu yang akan terjadi.

Pada saat dia kembali ke kamar, langsung diikuti oleh pelaku dan langsung si korban dilakukan penganiayaan dengan senjata tajam sampai meninggal dunia di tempat," ujar Boy, Jumat.

Boy menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Markas Polres Lumajang.

Ia memastikan bahwa pelaku bakal menjalani proses hukum.

"Harapan saya kasus ini tidak berkembang antar kedua keluarga dan saya memastikan kasus ini akan diselesaikan secara hukum," ucapnya.

"Dampak konflik agar tidak meluas, kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat agar tidak terjadi balas dendam antar keluarga," ungkapnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Syahid dihukum 10 tahun penjara
  

Mengenai kasus yang menjerat korban, Boy menjelaskan bahwa Syahid membunuh ayah Joto pada 2015 lalu.

Dia kemudian divonis 10 tahun penjara.

Mulanya, Syahid menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Namun, karena sering berselisih dengan teman satu sel, Syahid dipindahkan ke Malang, Jawa Timur.

Tujuh tahun jalani hukuman, Syahid bebas saat Idul Fitri 2022.

"Setelah kami telusuri ada latar belakang, si korban yang saat ini sudah meninggal tersebut mantan pelaku pembunuhan orang tua si tersangka.

Waktu itu sekitar tahun 2015 dan vonis 10 tahun.

Pada Hari Raya kemarin 2022, si korban bebas dan kembali ke rumah ini dan diketahui oleh si tersangka.

Terjadi motif balas dendam," tutur Boy. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peristiwa Berdarah di Lumajang, 8 Tahun Pendam Dendam, Joto Bunuh Pria yang Renggut Nyawa Ayahnya"

Baca juga: Kisah Cinta Rumit Berakhir dengan Pembunuhan Duda di Karawang, Pelaku Suami Istri Pisah Ranjang

Berita Terkini