Putusan sama juga dibacakan hakim saat memvonis Putri.
Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Adapun dalam sebelumnya, Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca juga: Saya Kira Orang Gila Lagi Tidur, Tri Lari Ketakutan, Lihat Mayat di Kebun Kopi Bawen Semarang
Baca juga: Cerita Bohopanna Jangkau Konsumen Hingga Pelosok Gunakan JNE, Jual Ratusan Ribu Baju Anak Tiap Bulan
Baca juga: Bupati Arief Rohman Curhat Kepada Gubernur Jateng, Banyak Jalan Rusak di Blora, Ini Respon Ganjar