TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dalam persidangan pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sontak, dalam pembacaan tersebut, suara gemuruh di dalam persidangan pun terdengar.
Beragam komentar pasca pembacaan vonis itu pun bermunculan.
Termasuk saat Mahfud MD diminta komentar atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Adapun Sambo dan Putri masing-masing divonis hukuman mati dan pidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi."
"Karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Pun dengan vonis hakim kepada Putri.
Menurut Mahfud, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menimbulkan polemik.
Sebab, Putri didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta."
"Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.
Baca juga: Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo, Hadirin Bersorak Kencang
Baca juga: Begini Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Mati, Majelis Hakim Langsung Tinggalkan Ruangan Usai Sidang
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putusan sama juga dibacakan hakim saat memvonis Putri.
Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Adapun dalam sebelumnya, Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca juga: Saya Kira Orang Gila Lagi Tidur, Tri Lari Ketakutan, Lihat Mayat di Kebun Kopi Bawen Semarang
Baca juga: Cerita Bohopanna Jangkau Konsumen Hingga Pelosok Gunakan JNE, Jual Ratusan Ribu Baju Anak Tiap Bulan
Baca juga: Bupati Arief Rohman Curhat Kepada Gubernur Jateng, Banyak Jalan Rusak di Blora, Ini Respon Ganjar