Namun dalil terdakwa ditolak hakim dengan menyatakan hal tersebut tidak terbukti.
"Kami berharap kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat martabatnya, semua keluarga mengharapkan agar anak kami yang dirampas nyawanya, mohon dipulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya," tegas Rosti. (Tribun Network/Reynas Abdila)
story highlights
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2)
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU)
Tuntutan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup penjara
Information:
Page: 1
Order by page: 0
Edition date: Mon, 13 Feb 2023
Created date: Mon, 13 Feb 2023 20:50