Vonis Mati Sambo

Hakim Wahyu Menyatakan tidak Menemukan Ada Alasan Pemaaf dari Perbuatan eks Perwira Tinggi Polri Itu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Mati, Majelis Hakim Langsung Tinggalkan Ruangan Usai Sidang

Namun dalil terdakwa ditolak hakim dengan menyatakan hal tersebut tidak terbukti.

"Kami berharap kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat martabatnya, semua keluarga mengharapkan agar anak kami yang dirampas nyawanya, mohon dipulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya," tegas Rosti. (Tribun Network/Reynas Abdila)

 


story highlights

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2)

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU)

Tuntutan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup penjara

 

Information:
Page: 1
Order by page: 0
Edition date: Mon, 13 Feb 2023
Created date: Mon, 13 Feb 2023 20:50

 

Berita Terkini