Berita Nasional

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Ibu Brigadir J hingga Kamaruddin Simanjuntak

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keptusan hakim tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pendukung dan keluarga Bharada E bersyukur karena vonisnya ringan.

Lantas bagaimana dengan keluarga Brigadir J?

Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ibunda Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, Rosti Simanjuntak mengaku keluarganya menerima semua vonis terdakwa kasus Brigadir J, termasuk Bharada E.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah keputusan terbaik dari Tuhan.

Baca juga: Bharada E Tak Kuasa Membendung Air Mata Dengar Vonis Hakim, Bisakah Ia Kembali Jadi Polisi?

Baca juga: Ekspresi Bharada E Begitu Hakim Memvonisnya 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ruang Sidang Gemuruh

"Inilah yang terbaik dari Tuhan, kami sebagai keluarga menerima apapun itu semua vonisnya."

"Kami minta dukungan kepada semua media, maupun rakyat Indonesia, dan tim-tim PH (penasihat hukum) untuk mengawal sampai ke banding lagi, bantu memulihkan nama baik anak saya, harkat dan martabatnya," kata Rosti Simanjuntak sambil memeluk foto Brigadir J, usai sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Meski demikian, Rosti tetap berharap Bharada E bisa belajar dari perbuatannya.

Ia berdoa semoga Bharada E menyadari kejahatannya yang telah menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.

"Agar Bharada E benar-benar menjadi orang yang belajar, bertobat, dan sadar. Semoga diperhitungkan Tuhan perbuatannya, dan sadar akan kejahatannya," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang turut mendampingi Rosti, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Bharada E berhak mendapatkan vonis ringan.

Alasannya, karena Bharada E telah berani jujur dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

"Ternyata dia (Bharada E) mau sadar dan bertobat, dia berhak reward yang baik," ujar Kamaruddin.

Ia juga menilai vonis empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, sudah pantas.

Halaman
1234

Berita Terkini