Berita Nasional

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Ibu Brigadir J hingga Kamaruddin Simanjuntak

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya itu, ia juga berterima kasih pada Rosti Simanjuntak karena telah menerima permintaan maaf Bharada E.

"Kiranya Tuhan memberikan kekuatan pada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel," tandasnya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi almarhum.

Pembunuhan terhadap Brigadir J direncanakan Ferdy Sambo karena cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan.

Selain ketiga orang tersebut, Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut dijadikan tersangka.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari)

 

Berita Terkini