Berita Nasional

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Ibu Brigadir J hingga Kamaruddin Simanjuntak

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kamaruddin menambahkan, pihaknya telah memberi kesempatan kepada empat terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

Namun, berbeda dari Bharada E, kata Kamaruddin, keempat terdakwa justru memilih jalan sesat dengan berbohong soal kasus Brigadir J.

Karena itu, ia menganggap wajar apabila vonis pada Ferdy Sambo cs, kecuali Bharada E, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami memaknai mereka belum sadar dan belum bertobat. Padahal, dulu di tahun 2022, saya memberi kesempatan pada mereka, kesempatan kepada Bharada E, sadar dan bertobatlah, serta meminta maaf kepada klien saya, kepada ayah bunda dari Brigadir Yosua."

"Yang sadar cuma satu (Bharada E), maka vonis hakim telah sesuai dengan sikap dan perbuatannya."

"Karena yang empat orang tidak mau sadar, tapi memilih jalan yang sesat, membuat fitnah-fitnah, obstruction of justice, membuat kebohongan, ya wajar mereka dituntut dan diperberat vonisnya," urainya.

Saat ditanya soal kemungkinan banding para terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan pada Ferdy Sambo cs dan kuasa hukum mereka.

Kendati demikian, jika Ferdy Sambo cs mengajukan banding, ia akan meminta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat hukuman keempat terdakwa.

"Soal banding itu hak terdakwa dan atau penasihat hukumnya. Apabila mereka banding, saya akan minta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat sampai dengan hukuman maksimum, karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi," tegasnya.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari empat terdakwa lainnya, vonis Bharada E paling rendah, yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, vonis Ferdy Sambo paling berat lantaran ia dijatuhi hukuman mati, lebih berat dibanding tuntutan JPU, seumur hidup.

Untuk Putri Candrawathi, ia juga divonis lebih berat daripada tuntutan.

Dari yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, kini divonis hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini