Polisi Tembak Polisi

Bharada E Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny B Talapessy mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi vonis tersebut.

Baca juga: Sakit Hati Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Divonis Mati

Ia mengatakan, majelis hakim dan seluruh masyarakat telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi.

Terdapat tujuh alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). (kompastv)

"Kita semua, keluarga, dan Ichad, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan.

Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," tutur Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/2/2023) malam.

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.

Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Gelombang dukungan untuk Richard Eliezer

Ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia telah menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk Bharada E.

Halaman
123

Berita Terkini