TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Kakek 70 tahun berinisial M, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur resmi ditahan mulai hari Rabu (15/2/2023) ini.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum.
Sebelumnya, M masih berkeliaran bebas meski Polres Madiun sudah menetapkan tersangka.
Baca juga: Keluarga Korban Resah Terduga Pelaku Pencabulan Anak Masih Berkeliaran meski Sudah Jadi Tersangka
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Madiun, Mustofa menyatakan, tersangka M ditahan setelah diserahkan oleh pihak kepolisian.
Penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Madiun terhitung mulai hari ini, Rabu (15/2/2023).
“Tadi setelah dilimpahkan tahap kedua langsung diikuti dengan penahanan tersangka. Surat penahananya pun sudah ada,” kata Mustofa.
Menurut Mustofa, tersangka M ditahan untuk kelancaran jalannya persidangan kasus ini di pengadilan.
Untuk itu, penahanan tersangka M dititipkan di Lapas Kelas I Madiun.
“Kami menahan tersangka M karena syarat untuk penahanan terpenuhi. Selain itu penahanan tersangka M ini juga untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Mustofa.
Ia mengatakan, sebelum ditahan, tersangka M sempat dilakukan pemeriksaan di klinik Lapas Kelas I Madiun.
Hasilnya, tersangka M dinyatakan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan.
Mustofa menuturkan, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan.
Sehingga, dalam waktu dekat, sidang percabulan dengan tersangka M segera digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, mengaku resah lantaran terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.