Sebab, M sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun.
Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban. Terlebih, antaran korban dan tersangka tinggal satu desa.
"Kami secara psikologis merasa beban. Kasus ini sudah jelas. Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran. Ya ditahanlah. Kami resah. Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar Yonatan, paman korban.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja Korban Pencabulan Ayah Kandung, Diancam Tak Dibayari Sekolah
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto, yang dihubungi terpisah, menyatakan, tersangka M tidak ditahan lantaran memiliki riwayat sakit jantung.
Kendati demikian, kasus ini masih jalan terus penanganannya.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap Danang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Berkeliaran meski Jadi Tersangka, Kakek Cabul di Madiun Akhirnya Ditahan"