Berita Regional

Kakek 70 Tahun Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Mulai Hari Ini

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Kakek 70 tahun berinisial M, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur resmi ditahan mulai hari Rabu (15/2/2023) ini.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum.

Sebelumnya, M masih berkeliaran bebas meski Polres Madiun sudah menetapkan tersangka.

Baca juga: Keluarga Korban Resah Terduga Pelaku Pencabulan Anak Masih Berkeliaran meski Sudah Jadi Tersangka

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Madiun, Mustofa menyatakan, tersangka M ditahan setelah diserahkan oleh pihak kepolisian.

Penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Madiun terhitung mulai hari ini, Rabu (15/2/2023).

“Tadi setelah dilimpahkan tahap kedua langsung diikuti dengan penahanan tersangka. Surat penahananya pun sudah ada,” kata Mustofa.

Menurut Mustofa, tersangka M ditahan untuk kelancaran jalannya persidangan kasus ini di pengadilan.

Untuk itu, penahanan tersangka M dititipkan di Lapas Kelas I Madiun.

“Kami menahan tersangka M karena syarat untuk penahanan terpenuhi. Selain itu penahanan tersangka M ini juga untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Mustofa.

Ia mengatakan, sebelum ditahan, tersangka M sempat dilakukan pemeriksaan di klinik Lapas Kelas I Madiun.

Hasilnya, tersangka M dinyatakan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan.

Mustofa menuturkan, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan.

Sehingga, dalam waktu dekat, sidang percabulan dengan tersangka M segera digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, mengaku resah lantaran terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.

Halaman
12

Berita Terkini