Apa Itu LPSK? Beri Perlindungan untuk Bharada E Selama Persidangan, Ini Tugas dan Kewenangannya
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu LPSK? Lembaga yang memberikan perlindungan kepada Bharada E selama persidangan, berikut ini tugas dan kewenangannya.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Diketahui Bharada E diberikan perlindungan darurat dari (LPSK) sejak Agutus 2022 lalu..
Apa Itu LPSK?
LPSK merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK bergerak dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
LPSK adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Keberadaan LPSK memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan penanganan hak asasi manusia.
Hal itu dikarenakan perkembangan sistem peradilan saat ini yang tidak hanya fokus pada pelaku kejahatan, namun juga pada saksi dan korban.