Keduanya naik kapal di Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon yang diduga untuk kabur ke luar pulau jawa.
Beruntung satreskrim Polres Cirebon Kota langsung meringkus keduanya, 10 jam setelah pembacokan sadis terhadap korban, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
“MK ini kami tangkap ketika hendak menyeberang di Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon, sudah di atas kapal. Sudah mau pergi. Korban luka lebar di bagian perut dan bagian punggung. Korban kritis saat ini diamankan di RS Gunung Jati,” tambah Ariek.
Baca juga: Sukses Balas Dendam ke Borneo FC, Aji Santoso Ungkap Resep Kemenangan Persebaya Surabaya
Di hadapan polisi, keduanya mengaku tindakan sadis membacok korban dengan membabi buta hingga kritis, karena perkara dendam.
Selain olah tempat perkara, mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan keduanya untuk membacok korban.
Ariek menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak dan Bapak di Cirebon Bacok Tetangga hingga Kritis, Dipicu Pesta Miras dan Dendam"