TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Tetangga sudah kadung dibacok, Tojari, ternyata salah alamat.
Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tojari merupakan warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Pria berusia 24 tahun ini telah membacok Dedy Basri, karena cemburu buta.
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharadai E Membuat Kuat Maruf Kesal, Curhat Panjang Lebar ke Pengacara
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Innova Hilang Kendali, Terguling Seusai Menyalip Trailer di Tol Solo-Semarang
Akibat sabetan clurit Tojari, korban Dedy mengalami luka di bagian telinga.
Sehingga korban berusia 30 tahun itu harus dilarikan ke Puskesmas Arjada dan dirujuk ke rumah sakit umum untuk menjalani perawatan intensif tim medis.
Informasi Tribun Jatim Network, insiden pembacokan yang dilakukan pelaku yang diketahui residivis kasus curanmor itu terjadi di dalam rumah korban usai korban mengantar istrinya.
Korban yang kaget tidak dapat bertanya kepada pelaku yang langsung membabatkan atau menyabetkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai telinga korban hingga robek.
Meski dalam keadaan terluka, korban berusaha melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
Selanjutnya, korban menyeret pelaku ke luar rumah dan membawa ke warga yang sedang berjaga stan amal masjid di depan rumahnya.
Selang beberapa menit, Kanit Reskrim bersama Babhinkamtibmas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Arjasa.
Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senajata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku membacok tetangganya tersebut.
Kapolsek Arjasa, Iptu Adri Yumantoro membenarkan terjadinya pembacokan tersebut.
"Iya benar dan pelakunya sudah kita amankan," ujar Iptu Adri Yumantoro saat dihubungi Tribun Jatim Network, Jumat (17/02/2023).
Menurutnya, motif pembacokan itu diduga pelaku curiga istrinya telah berselingkuh dengan korban, namun ternyata yang dibacok salah sasaran.
"Hanya namanya yang sama, tapi ternyata bukan korban yang namanya ada di WA HP istrinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Iptu Adri, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk pelaku saat ini diperiksa anggota di Polsek," pungkasnya. (TribunJatim.com)