Berita Demak

MPP Demak Resmi Beroperasi, Siti Kalimah Warga Dempet: Ngurus KTP Bisa Beres Tanpa Pindah-pindah

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forkompinda Kabupaten Demak bersama beberapa OPD mengikuti peresmian MPP melalui video conference di Demak, Senin (20/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak resmi beroperasi mulai Senin (20/2/2023).

Peresmian Serentak 7 MPP di Jawa Tengah itu dilakukan oleh Menteri PANRB dan dipusatkan di MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen, Senin (20/2/2023).

Adapun 7 MPP yang diresmikan bersamaan meliputi Kabupaten Demak, Sragen, Kabupaten Semarang, Wonogiri, Pemalang, Kabupaten Pekalongan dan Purbalingga.

Asisten Deputi Kordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayan Publik Kementerian PANRB,  Aji Rahmawanto mengatakan, gedung yang berada di Jalan Kyai Jebat Nomor 29, Petengan Selatan, Bintoro, Kabupaten Demak, telah resmi dibuka dan bisa mulai melayani kebutuhan masyarakat masyarakat.

Baca juga: Kemeriahan Pawai Pancasila Kirab 1.000 Bendera Merah Putih Kabupaten Demak, Ini Pesan Dandim

"Pada prinsipnya MPP ini untuk mempermudahkan akses pelayanan secara terpadu," kata Aji melalui Tribunjateng.com, Senin (20/2/2023).

Dia meminta masyarakat untuk bisa memaksimalkan gedung MPP secara baik.

Dengan ada MPP ini pun dinilai cukup membantu masyarakat untuk menyelesaikan kebutuhan yang diperlukan.

"Jadi masyarakat bisa datang ke tempat ini dan bisa menyelesaikan tidak hanya satu urusan, bisa mendapatkan berbagai layanan dalam satu tempat diselesaikan," ujarnya.

Di lain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet menyambut baik sudah beroperasinya MPP di Kabupaten Demak.

Baca juga: Dindagkop UKM Demak Surati Bulog, Minta Segera Gelar Operasi Pasar, Harga Beras Naik Signifikan

Menurutnya, MPP ini sangat memangkas waktu saat mengurus keperluan masyarakat yang sebelumnya harus membutuhkan waktu cukup banyak, sehingga bisa dilakukan lebih mudah.

"Pastinya dengan adanya MPP ini bagaimana pelayanan hak masyarakat ini akan lebih mudah."

"Sebelumnya harus melewati beberapa birokrasi, saat ini hanya satu birokrasi, banyak pemangkasan," kata Fahrudin kepada Tribunjateng.com, Senin (20/2/2023).

Ia menganggap bahwa adanya MPP menjadi suatu perkembangan zaman yang memudahkan masyarkat.

Dia berharap hal serupa bisa dikembangkan sehingga masyarakat tidak merasakan kesulitan ketika melengkapi seperti pembuat SIM, membayar pajak, hingga pembuatan KTP.

Baca juga: Dindagkop UKM Demak Surati Bulog, Minta Segera Gelar Operasi Pasar, Harga Beras Naik Signifikan

"Peningkatan pelayanan masyarakat bisa menjadi lebih baik."

Halaman
12

Berita Terkini