Berita Magelang

Polda Jateng Telusuri Aktivitas Tambang Ilegal di Magelang

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menunjukan foto dua lokasi tambang ilegal di Blora dan Pati. Polisi harus bekerja ekstra keras sebab harus kucing-kucingan dengan pengelola tambang yang kian licik menghindari grebekan polisi, di kota Semarang, Rabu (8/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aktivitas pertambangan ilegal atau illegal minning masih ditemukan di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Baru-baru ini mencuat aktivitas tersebut di Kaliurang, Srumbung,  Kabupaten Magelang.

Tambang ilegal tersebut sempat digeruduk warga pada pekan kemarin.

Baca juga: Video Ditreskrimsus Kucing-kucingan Saat Gerebek 2 Tambang Ilegal di Pati dan Blora

Mereka menilai aktivitas itu dapat merusak ekosistem di jalur utama evakuasi gunung Merapi.

"Kami komitmen berantas tambang ilegal, tim  kami nanti akan turun ke sana (Magelang)," ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing saat dihubungi Tribun, Selasa (21/2/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tiga tersangka tambang ilegal rentang Januari-Februari 2023.

Pertengahan Februari ini, pihaknya telah mengungkap satu kasus baru lagi.

"Iya kami ungkap satu kasus lagi, tapi nanti masih proses (kasusnya)," jelas Robert.

Tiga tersangka yang telah  ditangkap Polda Jateng terkait tambang ilegal berasal dari  daerah berbeda meliputi Cilacap, Blora dan Pati.

Mereka juga terhitung adalah pemain baru di dunia pertambangan.

Baca juga: Adu Argumen Polisi Vs Aktivis Soal Praktik Tambang Ilegal di Jateng Makin Menjamur Akibat Proyek PSN

"Iya betul ada tiga tersangka (penambangan ilegal)," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy.

Pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah.

"Polda Jateng komitmen dalam penanganan tambang ilegal," ucapnya.

Terpisah, Manager Advokasi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah Iqbal Alma Gofani mengatakan, aparat penegak hukum sebaiknya memangkas penindakan tambang ilegal menjadi lebih ramping.

Penindakan awalnya hanya dapat dilakukan di tingkat Polda tetapi bisa juga di tingkat Polsek.

Sebab selama ini polisi dinilai keteteran dalam penegakan tambang ilegal akibat terhambat jarak.

Baca juga: Polda Jateng Serius Tangani Tambang Ilegal, Awal Tahun Sudah Tangkap Tiga Tersangka

Polisi hanya dapat mengungkap 14 kasus selama setahun, padahal jumlah tambang ilegal yang dihimpun Walhi Jateng berjumlah 500an lokasi.

Selama ini polisi yang dapat menangani kasus itu berkantor di Kota Semarang yakni Ditreskrimsus Polda Jateng sedangkan kasus tambang ilegal berada di daerah.

"Padahal kalau menggunakan Polsek, perangkat desa, dan  kecamatan bisa sangat cepat tidak terhambat jarak penanganan," tandasnya. (Iwn)

 

Berita Terkini