Berita Jateng

Dukung Sektor Pertanian Jateng, APIP dan APH Gelar Rakorwas 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bidang ketahanan pangan Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kamis (23/2).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah terus berupaya untuk terus meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersedian hasil pertanian di masyarakat. 

"Langkah tersebut dalam rangka mengoptimalkan capaian program Kementerian Pertanian," kata Inpsektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Dr. Jan S Maringka, pada kegiatan rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bidang ketahanan pangan Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kamis (23/2).

Rakorwas yang dilakukan ini juga untuk membangun sinergi antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Aparat penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan internal pemerintah, sekaligus mewujudkan program menjaga pangan.

Kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kementan khususnya APIP dengan Pemerintah daerah serta unsur APH di daerah cukup efektif untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian.

Menurut Jan Maringka, pengawalan terhadap program pertanian menjadi sangat startegis, mengingat sektor pertanian terbukti mampu menjadi penyangga ekonomi nasional ketika terjadi pandemi covid-19 yang lalu. 

Bahkan sektor pertanian mampu tumbuh positif di tengah lesunya ekonomi nasional akibat pandemi. 

Jawa tengah, lanjut dia, menjadi perhatian khusus mengingat daerah ini merupakan salah satu lumbung pangan nasional dan provinsi dengan nilai komoditas ekspor pertanian yang cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan pengawalan yang memadai agar tidak mengganggu stabilitas pangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Jan Maringka juga mengukapkan bahwa saat ini pihaknya juga konsen terhadap masalah alih fungsi lahan pertanian. 

Lahan pertanian dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan luas sehingga menjadi tantangan tersendiri tersendiri untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

“Pak Menteri, Syahrul Yasin Limpo, sesuai Surat Tugas NOMOR: 02/SR.010/M/01/2023 tanggal 10 januari menugaskan Kami untuk membentuk Satgas pengawasan dan pengendalian fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Lingkungan Kementan, harapanya Satgas ini dapat mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan pertanian yang lajunya cukup signifikan setiap tahunnya,” Terang Jan Maringka.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam sambutan yang disampaikan Wagub Jateng, Taj Yasin mengatakan, forum ini sangat penting dan strategis sebagai upaya membangun sinergi antara APIP dan APH serta menghilangkan keragu-raguan dalam pelaksanaan program pertanian di Jateng.

Peran APIP dan APH sangat penting untuk mengawasi program pembangunan pertanian di daerah, sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan. Maka, APIP dan APH harus satu komitmen dalam konteks menjaga agar program pertanian bisa berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Dijelaskannya, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin didalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Ketahanan pangan dibangun dari 3 aspek yaitu pertama ketersediaan pangan yang berarti tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya. Kemudian kedua keterjangkauan pangan di mana masyarakat dapat memperoleh pangan dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan hidup dengan harga yang terjangkau. 

Halaman
12

Berita Terkini