Salah satunya adalah penyempitan DAS. Namun, ketika ditanya terkait titik penyempitan DAS, pihaknya enggan membeberkan secara gamblang.
Bahkan, melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo.
"Kawasan garis sepadan (DAS) sudah diatur dalam Permen Nomor 28 Tahun 2015. Kalau titiknya, bisa ditanyakan ke DPU ya," tandasnya. (*)
Baca juga: WALAH! Nekat Curi Amplifier di Hajatan Warga, Pria Asal Gembong Pati Diringkus Polisi
Baca juga: 230 Anggota Senkom 4 Kabupaten Geruduk Kabupaten Banyumas, Ada Apa?
Baca juga: TPA Degayu Pekalongan Overload, Ketinggian Tumpukan Sampah Capai 20 Meter
Baca juga: Tabel Cicilan KUR Mandiri 2023, Pinjaman Bunga Kecil Subsidi Pemerintah