Berita Kudus

Bawaslu Kudus Temukan Pelanggaran Administratif Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.

Sementara Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, persoalan tersebut menjadi wewenang di masing-masing tingkatan.

Baca juga: Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?

Misalnya kalau dari panitia pengawas desa meminta saran perbaikan, maka yang berhak melakukan perbaikan adalah masing-masing panitia pemungutan suara di desa.

Kalau saran tersebut sudah dijalankan, maka bisa dikatakan klir.

“Itu berjenjang, tidak tiba-tiba ke KPU. Kami juga tidak bisa memantau sampai di tingkat TPS. Sampai sekarang tidak ada saran perbaikan dari Bawaslu perihal coklit,” katanya. (Goz).

Berita Terkini