Sementara Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, persoalan tersebut menjadi wewenang di masing-masing tingkatan.
Baca juga: Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?
Misalnya kalau dari panitia pengawas desa meminta saran perbaikan, maka yang berhak melakukan perbaikan adalah masing-masing panitia pemungutan suara di desa.
Kalau saran tersebut sudah dijalankan, maka bisa dikatakan klir.
“Itu berjenjang, tidak tiba-tiba ke KPU. Kami juga tidak bisa memantau sampai di tingkat TPS. Sampai sekarang tidak ada saran perbaikan dari Bawaslu perihal coklit,” katanya. (Goz).