Berita Jepara

Pria di Jepara Setubuhi Keponakan yang Masih 11 Tahun, Berdalih Pinjam Charger: Kami Sangat Dekat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AK, pelaku pencabulan terhadap keponakan, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023). Polisi mengungkap tersangka telah dua kali menyetubuhi korban.

Dia mengungkapkan saat berada di kamar korban tidak melakukan pencabulan.

"Saya sedang pinjam charge handphone," kata tersangka AK.

Dia mengaku hubungannya dengan korban sangat akrab.

Korban sering bermain di rumahnya.

Adapun rumah korban dan tersangka berdekatan. Rumah mereka berhadap-hadapan.

Terhadap pernyataan tersangka, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan bahwa itu hak tersangka.

Yang jelas pihaknya telah memiliki bukti tindak pidana tersangka. (*)

Berita Terkini