Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua.
Sedangkan usia 6-12 tahun dan usia di bawah 6 tahun namun belum mendapatkan vaksin, dapat melakukan perjalanan dengan syarat tertentu.
"Syaratnya harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” ucap Ixfan. (*)
Baca juga: KRONOLOGI Lansia Tewas Terbakar di Semarang, Posisi Tertindih Motor di Dalam Rumah
Baca juga: Warga Cepu Blora Ini Sudah Lega, Bisa Daftar Program Sertifikat HGB dan Hak Pakai Kawasan Wonorejo
Baca juga: Masih Ada Kuota 450, Buruan Daftar Program Sambungan Khusus MBR Perumda Tirta Kajen Pekalongan
Baca juga: Inovasi DLH Kota Pekalongan, Kenalkan Prototype Alat 4 In 1, Jadi Alternatif Pengurangan Sampah