TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora antusias mengikuti pendaftaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan, di Pendopo Kantor Kecamatan Cepu pada Selasa (28/2/2023).
Warga pun lega dan tersenyum bahagia setelah puluhan tahun terjadi konflik agraria di lokasi tersebut.
Seusai mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Diketahui, kawasan Wonorejo terbagi dalam tiga kelurahan.
Yakni Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu, Jatirejo Kelurahan Karangboyo, dan Sarirejo Kelurahan Ngelo.
Baca juga: Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di Blora, Ipda Sony: Hindari Kalimat Awas Ada Polisi!
"Lega, sudah puluhan tahun menunggu dan berjuang," ucap Basuki, warga Jatirejo Kelurahan Karangboyo ini kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).
Pria berusia 64 tahun itu memiliki lahan sekira 96 meter persegi.
"Kalau tidak salah 8 meter x 12 meter," ujar Basuki.
Senada dengan Dedy Santoso, warga Jatirejo Kelurahan Karangboyo.
Menurutnya, hal ini menjadi solusi yang baik, meskipun sempat terjadi penolakan dari warga.
Yakni lantaran ada poin dalam klausul kerja sama yang tidak disepakati.
"Warga sangat antusias, lega juga setelah perjuangan begitu lama," jelas Dedy Santoso.
Baca juga: Rakercab Susun Program Selama 3 Tahun, BPC HIPMI Blora Agendakan Forum Bisnis Setiap Bulan
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamudji menjelaskan, proses HGB dan Hak Pakai ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyono yang datang ke Cepu pada 2022.
Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, akhirnya dilakukan tahapan pendaftaran bagi warga yang menghendaki HGB atau Hak Pakai.
Adapun akan diselesaikan berapa pun jumlahnya hingga 9 Maret 2023.