"Pada 10 Maret 2023, dijadwalkan hadir."
"Berapapun akan coba diselesaikan, 100 atau 200."
"Sampai Presiden datang," ungkap Slamet Pamudji kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).
Slamet Pamudji menuturkan, bahwa HGB dan Hak Pengelolaan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ada program PTSL di kawasan Wonorejo tahun ini," ujar Slamet Pamudji.
Baca juga: Pemkab Blora Komitmen Wujudkan Kabupaten Responsif Gender
Pria yang akrab disapa Mimuk ini mengatakan, skema kerja sama ini ada biaya yang harus dikeluarkan.
"Istilahnya tarif pemanfaatan, bukan biaya sewa," kata Mumuk.
Nilainya 3,33 persen dari nilai NJOP serta nilai penyesuaian.
Termasuk, apakah digunakan untuk ekonomi atau tempat tinggal.
Nominalnya, lanjut Mumuk, bervariatif antara pemohon satu dengan yang lain.
Ada yang gratis dan bisa sampai puluhan juta Rupiah.
"Gratis ini, diberikan kepada mereka yang miskin dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelas Mumuk.
Ditambahkannya, bahwa proses pendaftaran tersebut tidak berhenti hingga 9 Maret 2023.
"Kami akan melakukan pendaftaran lanjutan sampai selesai."
"Entah satu bulan sekali atau seminggu sekali akan ada tim datang ke Cepu untuk melayani warga," pungkas Mumuk. (*)
Baca juga: Masih Ada Kuota 450, Buruan Daftar Program Sambungan Khusus MBR Perumda Tirta Kajen Pekalongan
Baca juga: Inovasi DLH Kota Pekalongan, Kenalkan Prototype Alat 4 In 1, Jadi Alternatif Pengurangan Sampah
Baca juga: Ada Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 2023 di Wonosobo, Diikuti 447 Peserta Dibagi 4 Kategori
Baca juga: Penanganan Banjir di Kudus, Rochim Sutopo: Janji Menteri PUPR Sedang Kami Kawal Terus