Berita Blora

Warga Cepu Blora Ini Sudah Lega, Bisa Daftar Program Sertifikat HGB dan Hak Pakai Kawasan Wonorejo

Penulis: ahmad mustakim
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antusias warga kawasan Wonorejo mengikuti pendaftaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan, di Pendopo Kantor Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (28/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora antusias mengikuti pendaftaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan, di Pendopo Kantor Kecamatan Cepu pada Selasa (28/2/2023).

Warga pun lega dan tersenyum bahagia setelah puluhan tahun terjadi konflik agraria di lokasi tersebut.

Seusai mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Diketahui, kawasan Wonorejo terbagi dalam tiga kelurahan.

Yakni Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu, Jatirejo Kelurahan Karangboyo, dan Sarirejo Kelurahan Ngelo.

Baca juga: Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di Blora, Ipda Sony: Hindari Kalimat Awas Ada Polisi!

"Lega, sudah puluhan tahun menunggu dan berjuang," ucap Basuki, warga Jatirejo Kelurahan Karangboyo ini kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).

Pria berusia 64 tahun itu memiliki lahan sekira 96 meter persegi.

"Kalau tidak salah 8 meter x 12 meter," ujar Basuki.

Senada dengan Dedy Santoso, warga Jatirejo Kelurahan Karangboyo.

Menurutnya, hal ini menjadi solusi yang baik, meskipun sempat terjadi penolakan dari warga.

Yakni lantaran ada poin dalam klausul kerja sama yang tidak disepakati.

"Warga sangat antusias, lega juga setelah perjuangan begitu lama," jelas Dedy Santoso.

Baca juga: Rakercab Susun Program Selama 3 Tahun, BPC HIPMI Blora Agendakan Forum Bisnis Setiap Bulan

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamudji menjelaskan, proses HGB dan Hak Pakai ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyono yang datang ke Cepu pada 2022.

Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, akhirnya dilakukan tahapan pendaftaran bagi warga yang menghendaki HGB atau Hak Pakai. 

Adapun akan diselesaikan berapa pun jumlahnya hingga 9 Maret 2023.

"Pada 10 Maret 2023, dijadwalkan hadir."

"Berapapun akan coba diselesaikan, 100 atau 200."

"Sampai Presiden datang," ungkap Slamet Pamudji kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).

Slamet Pamudji menuturkan, bahwa HGB dan Hak Pengelolaan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ada program PTSL di kawasan Wonorejo tahun ini," ujar Slamet Pamudji.

Baca juga: Pemkab Blora Komitmen Wujudkan Kabupaten Responsif Gender

Pria yang akrab disapa Mimuk ini mengatakan, skema kerja sama ini ada biaya yang harus dikeluarkan.

"Istilahnya tarif pemanfaatan, bukan biaya sewa," kata Mumuk.

Nilainya 3,33 persen dari nilai NJOP serta nilai penyesuaian.

Termasuk, apakah digunakan untuk ekonomi atau tempat tinggal.

Nominalnya, lanjut Mumuk, bervariatif antara pemohon satu dengan yang lain.

Ada yang gratis dan bisa sampai puluhan juta Rupiah.

"Gratis ini, diberikan kepada mereka yang miskin dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelas Mumuk.

Ditambahkannya, bahwa proses pendaftaran tersebut tidak berhenti hingga 9 Maret 2023.

"Kami akan melakukan pendaftaran lanjutan sampai selesai."

"Entah satu bulan sekali atau seminggu sekali akan ada tim datang ke Cepu untuk melayani warga," pungkas Mumuk. (*)

Baca juga: Masih Ada Kuota 450, Buruan Daftar Program Sambungan Khusus MBR Perumda Tirta Kajen Pekalongan

Baca juga: Inovasi DLH Kota Pekalongan, Kenalkan Prototype Alat 4 In 1, Jadi Alternatif Pengurangan Sampah

Baca juga: Ada Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 2023 di Wonosobo, Diikuti 447 Peserta Dibagi 4 Kategori

Baca juga: Penanganan Banjir di Kudus, Rochim Sutopo: Janji Menteri PUPR Sedang Kami Kawal Terus

Berita Terkini