beacukai tanjung emas

Pegawai Bea Cukai Tanjung Emas Ikuti Pelatihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Penulis: Abduh Imanulhaq
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pelatihan menembak untuk meningkatkan keterampilan pegawai dalam penggunaan senjata dinas di Lapangan Tembak Satuan Kompi 3 Batalyon A Brimob Pasadena Polda Jawa Tengah, Sabtu (25/02/2023).

TRIBUNJATENG.COM - Bekerjasama dengan Brimob Polda Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pelatihan menembak untuk meningkatkan keterampilan pegawai dalam penggunaan senjata dinas  di Lapangan Tembak Satuan Kompi 3 Batalyon A Brimob Pasadena Polda Jawa Tengah, Sabtu (25/02/2023).

Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pelatihan menembak untuk meningkatkan keterampilan pegawai dalam penggunaan senjata dinas di Lapangan Tembak Satuan Kompi 3 Batalyon A Brimob Pasadena Polda Jawa Tengah, Sabtu (25/02/2023). (IST)

Bea Cukai sebagai  instansi yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan masyarakat terhadap masuknya barang berbahaya, tidak jarang menghadapi berbagai kendala dan bahaya terutama dalam pelaksanaan tugas di lapangan.        

Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pelatihan menembak untuk meningkatkan keterampilan pegawai dalam penggunaan senjata dinas di Lapangan Tembak Satuan Kompi 3 Batalyon A Brimob Pasadena Polda Jawa Tengah, Sabtu (25/02/2023). (IST)

Sebagaimana diatur dalam PMK No.113/PMK.04/2017 tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penggunaan senjata api dinas selain sebagai salah satu bentuk perlindungan diri dalam menghadapi bahaya yang mengancam keselamatan dan jiwa dalam pelaksanaan tugas  juga  diperuntukkan dalam upaya menegakkan ketentuan Undang Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankean kepada Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara dan dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan.

“Penggunaan senjata api dinas di Bea Cukai sesuai peraturan  merupakan alternatif terakhir, maka dari itu pejabat bea cukai yang ditujuk harus memenuhi berbagai persyaratan  diantaranya sehat jasmani dan rohani, menguasai ketentuan penggunaan serta memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, mengamankan dan menggunakan senjata api dinas," jelas Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Riefki Kurniawan dalam pembukaan acara.

Diharapkan dengan pendidikan maupun pelatihan yang diselenggarakan dapat menambah kapasitas dan keterampilan serta pemahaman pegawai Bea Cukai dalam penggunaan senjata api sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan demi mendukung fungsi pengawasan (community protector) dalam masyarakat. (*) 

Berita Terkini