TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Kapolri menolak aduan tersebut.
Teddy menyampaikan hal itu saat duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: AKBP Dody: Teddy Minahasa Kirim Surat Ajak Bersekutu Kambing Hitamkan Linda
"Saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," ujar Teddy dalam persidangan.
Teddy mengadu setelah mengetahui anak buahnya, Dody, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022.
Sebab, Teddy mendapatkan kabar bahwa namanya akan terseret dalam perkara tersebut.
Teddy juga mengaku sempat bertemu istri Dody pada 13 Oktober 2022 sebelum mendatangi Kapolri.
Kala itu, Teddy justru diperintahkan Listyo untuk menghadap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pasalnya, Listyo mengaku tak ingin kecolongan lagi seperti kasus Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi tembak-menembak.
"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam.
Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo.
Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan'," ungkap Teddy menirukan ucapan Listyo.
Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kadiv Propam.
"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan.
Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," papar Teddy.