Berita Solo

Komplotan Pengganjal Mesin ATM Beraksi di Solo, Modus Pura-pura Bantu Korban, Rp 135 Juta Lenyap

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menunjukkan barang bukti kartu ATM yang digunakan oleh tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (3/3/2023).

Iwan menjelaskan, sebelum melakukan kejahatan tersebut di Kota Bengawan, para tersangka ini juga pernah melakukan hal yang sama yakni di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.

Dua tersangka, Amin dan Indra merupakan residivis. 

Tersangka Indra pada Tahun 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur dan telah menjalani hukuman  selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

Sementara, tersangka Amin pada tahun 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.

Salah satu tersangka, Indra, mengungkapkan modus yang dia terapkan dalam kejahatan ini adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.

"Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping," tandasnya. (*)

 

Berita Terkini