"Kalau jual arisan sudah mulai November 2022, misal jual member arisan Rp20 juta cukup bayar Rp17 juta nanti tanggal sekian dapat, awal memang dapat, tapi setelah itu tidak," katanya.
Member lainnya, Arfi Tunaswati menyebut, owner arisan yakni YO merupakan teman dekatnya.
Oleh karena itu, ia tak menyangka temannya tersebut membawa kabur uang milik para member.
"Kenal sudah sekitar 7 tahun, kalau saya kena hampir Rp200 juta," jelasnya.
Laporan para korban tersebut sudah diterima pihak kepolisian, Senin (6/3/2023) siang.
Polisi telah menerima aduan tersebut kemudian mengarahkan ke Kasi Umum.
"Pengaduannya masih di meja Kasium," beber Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan. (Iwn)