TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jatuh pada bulan November 2023 hingga Februari 2024.
Meskipun demikian, di pinggir jalan ataupun trotoar Kota Salatiga saat ini mulai menjamur baliho-baliho calon legislatif (caleg) ataupun partai politik (parpol).
Pemasangan baliho memang cukup mengganggu keindahan Kota Salatiga mengingat masa kampanye belum mulai.
Baca juga: Masjid Menara Kampung Melayu Semarang, Masih Kokoh di Usia 221 Tahun, Punya Tradisi Khas Ramadhan
Baca juga: Kisah Pemenang Lomba Melamun, Geraldo Terinspirasi Pengemis di Kota Solo
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Salatiga, Ahmad Dhomiri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan terbaru terkait pemasangan baliho partai politik.
Pada bulan ini hingga masa kampanye tiba, memang dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat.
“Parpol memang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi pasca dirinya ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Dhomiri kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/3/2023).
Disamping melakukan sosialisasi, lanjutnya, ada batasan terkait dilakukannya sosialisasi seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode pemasangan bendera parpol dan nomor urut, pertemuan terbatas dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu minimal satu hari sebelum pelaksanaan.
“Meskipun sosialisasi namun ada batasannya yakni tidak boleh mengungkapkan citra diri partai, identitas dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga tidak diperbolehkan,” paparnya.
Baliho parpol yang terpasang di pinggir jalan Kota Salatiga, menurutnya tidak diperbolehkan, namun para parpol tersebut berdalih bahwa hal tersebut merupakan aturan lama.
“Para parpol pasti mengacu ini kan aturan lama pada pemilu 2019 dan kita belum memiliki aturan baru, sedangkan ini adalah pemilu 2024,” ungkapnya.
Pihaknya tidak dapat melakukan penurunan baliho caleg dan parpol pada masa sebelum kampanye sebab belum memiliki aturan yang khusus.
“Secara regulasi kita masih menunggu. Kesulitan kita jika menggunakan payung hukum tapi tahun lalu (pemilu 2019). Kita menunggu peraturan khusus itu,” ujarnya.
Dikatakan saat ini Bawaslu RI, KPU RI, dan Komisi II DPR RI sedang menggodok peraturan tersebut dengan harapan peraturan tersebut segera bisa diterbitkan.
“Karena tentu, ke depan akan semakin banyak bertebaran alat-alat peraga yang sudah dipesan atau dibuat partai politik untuk mengenalkan diri kepada masyarakat,” jelasnya.
Dhomiri mengungkapkan bahwa ada satu regulasi yang dapat menjadi batasan terkait pemasangan baliho caleg maupun parpol seperti Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kalau aturan dari penyelenggara pemilu belum sampai itu, dan Satpol PP sebagai penegak Perwali itu tentu akan bertindak serta bersikap terkait dengan pemasangan APK tersebut,” katanya. (han)