Berita Semarang

Batal Membegal di Ungaran, Kakak-Adik Semarang Dapat HP di Taman Tabanas Gombel

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban pria alami luka goresan di tangan akibat terkena sabetan celurit.

Sedangkan korban perempuan, ada luka di wajah imbas terjatuh didorong oleh tersangka.

"Mereka ada perlawanan sehingga tersangka panik lalu melakukan tindakan nekat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (13/3/2023).

Para korban selepas kejadian tidak langsung melaporkan ke polisi.

Mereka baru melapor selepas tiga hari pasca kejadian atau persisnya pada Jumat, 3 Maret, sore.

"Malam harinya kami ringkus dua tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan," kata Ali.

Keduanya diancam pasal 365 tentang pencurian yang didahului tindak kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Iwn)

Berita Terkini