TRIBUNJATENG.COM - Ditinggal suami bekerja sebagai TKI di Malaysia, seorang istri justru berzina dengan pria lain yang dikenal lewat media sosial.
Parahnya pria idaman lain itu merekam adegan mereka berhubungan badan lalu mengirimkannya ke sang suami sah.
Tak pelak prahara rumah tangga terjadi hingga akhirnya hukum cambuk diterima istri dan selingkuhannya.
Diketahui istri berinisial RW (29) dan selingkuhannya BM (33) memang berasal dari Aceh Utara.
Baca juga: 18 Lokasi Ini Akan Dipakai Untuk Pengamatan Rukayatul Hilal di Jawa Tengah, Ini Daftarnya
Baca juga: Bejatnya Oknum PNS Tega Mencabuli 3 Anak Gadisnya yang Masih Berusia di Bawah Umur
Kini BM dan RW telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 2/JN/2023/MS.Lsk yang dibacakan pada Kamis (16/3/2023).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Tubagus Sukron Tamimi Ssy menyatakan terdakwa BM dan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Zina’.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa BM dan Terdakwa RW oleh karena itu dengan ‘Uqubat Hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Majelis Hakim juga para terdakwa tetap ditahan sampai ‘uqubat cambuk dilaksanakan.
Adapun kronologis berawal saat keduanya berkenalan di media sosial pada September 2022.
Selanjutnya pada Kamis (17/11/2022) sekira pulu 00.00 dini hari WIB, terdakwa BM menelepon RW melalui handphone yang mengatakan akan ke rumah.
Mendengar kabar tersebut, RW mengijinkan BM datang ke rumah, hingga akhirnya pada pukul 02.00 wib BM pun sampailah di rumah RW.
RW kemudian menyuruh BM untuk masuk ke dalam rumah karena takut dilihat orang atau warga sekitar.
BM kemudian langsung masuk ke dalam kamar bersama dengan RW.
Selanjutnya, kedua melakukan hubungan dan merekam aktivitas ranjang tersebut.