TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - BGR (28), pemuda di Kabupaten Cilacap ini kini harus mendekam di balik jeruji besi seusai melakukan penganiayaan.
BGR melakukan penganiayaan lantaran terbakar api cemburu setelah melihat mantan tunangannya berboncengan dengan pria lain.
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, saat itu mantan tunangan pelaku diantar pulang pria lain.
Hal itu membuat pelaku kesal dan naik pitam.
Baca juga: Hendak Perang Sarung, 21 Remaja Diamankan Aparat Polsek Cilacap Tengah
"Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).
Adapun penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap.
Iptu Gatot menjelaskan, awalnya BGR mengajak korban untuk bertemu di taman.
Saat bertemu korban, BGR mengatakan bahwa dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.
Baca juga: Bertemu 12 Perwakilan Pengelola Toko Modern Di Cilacap, Pj Bupati Yunita Minta Produk UKM Cilacap
Lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh.
"Teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul," ungkap Iptu Gatot.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap.
BGR ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan.
"Motif penganiayaannya lantaran cemburu," ujar Iptu Gatot.
Atas perbuatanya itu, BGR diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: Aturan Larangan Bukber Bagi ASN, PHRI Jateng: Dari Sisi Bisnis Tak Terlalu Berpengaruh
Baca juga: Hari Keempat Ramadan di Kabupaten Tegal, Polisi Tilang 234 Pengendara Motor, Penyebabnya Karena Ini
Baca juga: BREAKING NEWS, Ahmad Muhtadi Kepala Kantor Kemenag Demak Meninggal Dunia
Baca juga: DPUPR Kota Pekalongan Minta Tambahan Rp 1 Miliar, Dana Pemeliharaan Jalan Tinggal Rp 70 Juta