Kendati demikian, Yustinus tidak menjelaskan detail tentang ketentuan yang berlaku terkait pengenaan atas pajak impor barang.
"Ini kan kejadian 2013. Sudah diselesaikan saat itu," ujar Yustinus kepada Kompas.com.
Melalui akun Twitternya, @prastow, Yustinus juga sebelumnya sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat yang mengalami kejadian tidak mengenakkan dengan petugas Bea Cukai di lapangan.
Ia meminta maaf kepada publik yang merasa terlukai akibat unggahan seorang PNS Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut.
"Banyak terima kasih utk masukan yang sangat baik. Kami sdh menyampaikan ke internal utk lebih menahan diri dan bijak bersikap. Terima kasih utk masukan dan kritik publik," tulis Yustinus Prastowo.
Menurutnya, sikap arogan di media sosial ASN Kemenkeu juga bisa jadi pembelajaran bagi institusi. Ke depan, hal tersebut diharapkan tidak akan terulang kembali.
"Kami catat dg saksama dan jadikan bahan perbaikan ke depannya. Jangan lelah kawal dan bantu kami," cuitnya.(*)