Orang tersebut disebut-sebut bisa meloloskan izin perdagangan minuman beralkohol dengan mudah tanpa syarat yang berbelit-belit.
"Karena penjualan minuman beralkohol ini kategori entertain, jadi kami larinya ke orang perantara. Memang tarif yang dipatok cukup tinggi. Tapi kita tidak punya banyak pilihan. Semua syarat di bypass jadi singkat," jelas Wahyudi.
Bahkan Wahyudi mengakui jika 'orang perantara' yang bisa mengurus izin perdagangan minuman beralkohol sudah cukup terkenal di Kota Semarang. Sehingga banyak orang yang menggunakan jasanya, termasuk Wahyudi.
Sedang Bahas Ranperda
Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 masih dilakukan DPRD Kota Semarang.
Perda lama dinilai tak relevan lagi dengan situasi dan kondisi di Kota Semarang. Jajaran legislatif pun mengusulkan adanya penyesuaian perda tersebut.
Ketua Pansus Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Joko Santoso mengatakan, beberapa poin dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 sudah tidak sesuai fakta di lapangan. Maka, perlu ada perda baru untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Selain itu, pembahasan perda baru ini juga untuk menyesuaikan peraturan perundangan yang juga mengalami perubahan. Dalam pembahasan, pihaknya melibatkan semua stakeholder mulai dari perindustrian, distributor, subdistributor, penjual, hingga pengecer.
"Kami menginventarisir masukan saat publik hearing nanti dari stakeholder terkait," terang Joko. Dia memaparkan, aturan peredaran minuman beralkohol bukan hanya kewenangan pemerintah kota, namun juga pemerintah provinsi dan pusat.
Terkait perizinan distributor, kewenangan pemerintah kota hanya perizinan minuman beralkohol golongan B dan C. aun, pengendalian dan pengawasan semua golongan minuman beralkohol dilakukan oleh pemerintah kota.
"Muara dari Perda ini salah satu yang kami bahas berkaitan dengan kesehatan, pengendalian, serta efek dari minumun beralkohol terhadap ketertiban dan kententraman masyarakat, " paparnya.
Dalam rangka penyususunan Perda ini, pihaknya juga sudah sambangi beberapa outlet penjualan minuman beralkohol. Dia menjumpai adanya outlet yang tidak mengantongi perizinan.
Merusak Generasi Muda
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendukung inisiatif raperda dari DPRD Kota Semarang yaitu Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol diperlukan mengingat semakin banyak penggunaan minuman beralkohol di ibu kota Jawa Tengah. "Bahkan, terakhir di Taman Indonesia Kaya. Ini merusak generasi muda Kota Semarang," ujarnya. (tim-bersambung)
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa
Baca juga: Tiga Orang Kepergok Satroni Gudang Toko Bangunan di Karanganyar
Baca juga: Hotline Jateng : Apakah Jateng Sudah Masuk Musim Kemarau?
Baca juga: Daftar 5 Kampus Swasta Terbaik di Jateng Versi Unirank 2023, Ada Unika Hingga UMP Purworejo