Syekh Puji Diperiksa

UPDATE : Jalan Kasus Syekh Puji, Kasus Sempat Ditutup Kini Diungkit Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dipanggil kembali oleh polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

"Kami ke sini memenuhi undangan Polda untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tahun 2019 sampai 2020," ujar putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada Tribun Jateng.

Ia menilai, polisi telah  menangani aduan secara profesional.

Sebab, semua saksi telah diperiksa secara komprehensif.

Hasilnya waktu itu,  tidak ada bukti. 

"Kami kesini hanya ingin membawa keterangan saja. 

Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," ucapnya.

Pihak keluarga syekh Puji selepas perkara diberhentikan pernah mendapatkan masukan untuk melaporkan balik ke pihak pelapor.

Namun, terdapat banyak pertimbangan di antaranya ada kepentingan anak yang harus dilindungi.

"Ada anak diduga korban padahal tidak korban. Kalau kasus ini diterusin, dipanjangin nanti kasihan," jelasnya.

Menurutnya, gelar perkara khusus ini bermula adanya  laporan dari pelapor yang keberatan perkaranya dihentikan. 

Selepas gelar perkara khusus tersebut, nantinya ada sesi dua yang nantinya  menyimpulkan keterangan dari pihak Syekh Puji sebagai pelapor. 

Hasilnya, nanti untuk memutuskan apakah kasus ini bisa dibuka lagi atau tidak.

"Kami apresiasi dari gelar ini. semoga hasil perkara nanti bisa memenuhi kepastian hukum bagi kami dan si anak yang diduga jadi korban," jelasnya.

Terpisah, Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.

Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.

"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.

Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.

Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.

Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu. 

Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.

Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.

Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," bebernya.

Ia menambahkan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menghormati hak pelapor.

Sebab, pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru. 

Padahal hal itu bukan bukti baru.

"Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Menanti Laga PSIS Semarang Vs Persebaya, Mbak Ita Bakal Nonton Langsung Bersama Wali Kota Surabaya

Baca juga: Penerapan Model Pembelajaran STAD Pola Lantai Tari Tradisional

Baca juga: Model Kooperatif Tipe STAD dalam Pembelajaran Matematika

Baca juga: Chord Kunci Gitar Dengan Menyebut Nama Allah Gigi Band

Berita Terkini